semenjak tahun 2008 sudah 2 kali PMI Cabang Banjar menjadi fasilitator pelatihan pertolongan pertama di Bridgestone Plantation Kalimantan Selatan. hal ini menjadi kewajiban teman-teman ksr PMI Cabang Banjar untuk terus meningkatkan kualitas sdm dan regenerasi Pelatih Utama Pertolongan Pertama. selain hal di tersebut KSR PMI juga harus mengetahui latar belakang perusahaan memerlukan pelatihan ini. K-3 lah yang menjadi patokan perusahaan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan keselamatan para pekerjanya. untuk mengetahui lebih jauh mengenai K-3 di sini saya berikan tulisan dari Gindo Nadapdap, SH yang terdapat di http://wwwtpkb.blogspot.com
TANPA K-3, KORBAN KECELAKAAN KERJA TERUS MENINGKAT
Sebenarnya isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (selanjutnya disingkat K-3) merupakan masalah penting dalam dunia perburuhan. Sebagai hak dasar buruh, K-3 penting karena semua pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut harus berusaha untuk mengurangi kemungkinan resiko dan bahaya dalam bekerja (aspek preventif), memungkinkan tercapainya pengobatan (aspek kuratif) dan pemulihan kesehatan (aspek rehabilitatif) bagi buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Tetapi dalam realitas praktek K-3 belum menjadi perhatian. Banyak pandangan menyatakan bahwa K-3 merupakan hal sekunder sehingga sering diabaikan. Pengusaha menganggap K-3 sebagai “pemborosan’, di sisi lain para Buruh menganggap “diterima bekerja sudah syukur”. Hal ini terjadi karena rendahnya bargaining para buruh disebabkan tingginya jumlah angkatan tenaga kerja dibandingkan dengan ketersediaan lapangan buruhan.
Oleh karena itu penerapan K-3 memerlukan keseriusan berbagai pihak khususnya pemerintah dan pengusaha, ternasuk para buruh. Tingkat K-3 dapat tercapai apabila prinsip-prinsip yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pemerintah, pengusaha dan pihak buruh diterapkan secara baik.
Secara normatif, hal itu menyangkut :
1. Aspek regulasi dan pengawasan.
Aspek ini mempunyai kerangka perundang-undangan, kebijakan, peraturan-peraturan dan tugas-tugas operasional. Semuanya didefenisikan secara jelas. Termasuk otoritas dan kompetensi kelembagaan pengawas yang bertujuan mendukung upaya-upaya pengusaha dan buruh memperbaiki tingkat K-3.
2. Aspek tanggung jawab.
Managemen perusahaan harus berusaha keras mematuhi semua hukum, peraturan dan kode etik yang relevan dengan K-3. Upaya-upaya tersebut meliputi : sosialisasi, identifikasi potensi bahaya dan pengaruhnya terhadap K-3 . Perusahaan harus memastikan bahwa mereka berusaha mengurangi bahaya (resiko kerja), yang terimplementasikan dalam kebijakan penanggulangan K-3 yang tersistematisir dalam managemen perusahaan (SMK3 : Sistem Managemen Kesehatan dan Keselamatan kerja).
3. Aspek kerja sama.
Kerja sama antara pengusaha dan otoritas pengawas regulasi (Depnakertrans) dengan para buruh untuk mempromosikan K-3. Para Buruh melalui wakilnya mempunyai hak dan tugas berperan serta dalam semua hal yang terkait dengan K-3. Hal ini mencakup hak untuk memperoleh informasi yang tepat dan menyeluruh dari pengusaha tentang resiko kerja; memperhatikan tindakan dan kelalaian mereka di tempat kerja; memelihara alat kerja dan pelindung kerja; melaporkan bila buruh percaya bahwa pelindung K-3 yang disediakan perusahaan tidak sesuai atau tidak cukup. Membawa masalah ke tingkat pengawas ketenagakerjaan atau badan lain yang berkompeten. Buruh juga mempunyai hak untuk pemeriksaan kesehatan tanpa dipungut biaya dan penanggulangan apabila oleh kondisi tertentu dalam kerja menyebabkan gangguan kesehatan dan atau kecelakaan kerja.
Pengertian K3
Substansi K-3 pada dasarnya adalah bagaimana mencegah, mengobati, dan merehabilitasi kecelakaan kerja dan menjamin kesehatan dan keselamatan di dalam bekerja.
Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabka oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap buruh, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.
Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan,dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Sistem Managemen Kecelakaan Kerja (SMK3)
Dengan memperhatikan banyaknya korban kecelakaan kerja di perusahaan dan resiko yang diakibatkan maka mulai diterapkan managemen resiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK-3. SMK3 pada intinya adalah bagaimana sistem managemen perusahaan menerapkan pola preventif, kuratif dan rehabilitasi terhadap kecelakaan kerja. Oleh karena itu managemen resiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak managemen perusahaan tetapi juga komitmen managemen dan semua pihak yang terkait termasuk pengawas dalam hal ini pihak pemerintah (Depnaker) dan Buruh dalam upaya memperbaiki keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
Secara operasional wujud dari K-3 adalah kebijakan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Managemen K-3 (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan (pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003). Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Tujuan dan sasaran SMK-3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan. Ada dua metode pengukuran keselamatan kerja organisasi yang telah diterima secara meluas dan telah digunakan dalam rangka pengkajian kasus kecelakaan di tempat kerja di Indonesia, yaitu tingkat kekerapan (Frequency Rate) dan tingkat keparahan (Severity Rate). Tingkat kekerapan digunakan untuk menunjukkan seberapa sering kejadian yang menyebabkan luka atau cacat bagi buruh. Luka atau cacat buruh tersebut menyebabkan seorang buruh tidak dapat masuk kerja satu hari atau lebih setelah terjadinya kecelakaan kerja. Tingkat keparahan menunjukkan seberapa parah suatu peristiwa kecelakaan kerja, yaitu dengan menghitung lamanya waktu buruh menderita luka-luka sehingga tidak dapat masuk bekerja.
Instansi ketenagakerjaan sebagai pengawas ketenagakerjaan mempunyai dan kewajiban antara lain :
1. Mensosialisasikan hak-hak, prosedur dan tanggung jawab pengawasannya sesuai dengan tugas pengawasan keselamatan kerja dan kesehatan kerja, serta tindakan penegakan terutama yang bisa mendorong ke arah tuntutan di pengadilan.
2. Pengawas ketenagakerjaan harus melaksanakan pemeriksaan tempat kerja secara berkala, yang ideal dihadiri wakil buruh dan pengusaha.
3. Pengawas ketenagakerjaan harus memberi saran pada pengusaha dan para buruhnya mengenai pelaksanaan kerja yang aman, terutama sekali tentang pemilihan dan penggunaan cara kerja yang aman serta alat pelindung diri yang sesuai.
4. Menindaklanjuti suatu pemeriksaan, temuan-temuan harus diberitahu kepada personil terkait sehingga tindakan perbaikan mungkin dilakukan dengan segera. Temuan-temuan ini harus dibahas oleh panitia keselamatan dan kesehatan kerja setempat, jika mereka ada, atau wakil organisasi buruh.
5. Pengawas ketenagakerjaan harus memantau syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka memberi umpan balik untuk pengembangan dan perbaikan upaya keselamatan lebih lanjut.
Kewajiban Pengusaha dalam melaksanakan K-3 meliputi :
1. Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang cara bekerja tenaga kerja yang bersangkutan, setelah yakin tenaga kerja tersebut memahami syarat-syarat mengenai :
a. Kondisi dan bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
b. Alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang diharuskan dalam tempat kerjanya
c. Alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan tenaga kerjanya, barulah pengusaha boleh memburuhkannya (Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1970)
e. Menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, peningkatan K-3 dan dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. Kewajiban itu mleliputi pula untuk mentaati semua syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya (Pasal 9 ayat (3) UU No. 1 tahun 1970)
2. Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) guna mengembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif antara pengusaha dengan atau pengurus dan tenaga kerja di tempat-tempat kerja, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang K-3 dalam rangka melancarkan usaha (Pasal 10 UU No. 1 tahun 1970)
3. Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja (Pasal 11 UU No. 1 tahun 1970)
4. Menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang di wajibkan, sehelai UU Keselamatan Kerja dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja (Pasal 14 butir a UU No. 1 tahun 1970)
5. Memasang dalam tempat kerja, semua gambar K-3 yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli K-3, menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yang diperlukan sesuai petunjuk pegawai pengawas atau ahli K3 (Pasal 14 butir b dan c UU No. 1 tahun 1970)
6. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat buruhan yang diberikan padanya termasuk memeriksakan semua tenaga kerja secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha (Pasal 8 UU No. 1 tahun 1970).
Kewajiban dan hak buruh oleh Undang-undang di bidang K3 yaitu sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 1 tahun 19 70) :
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja
2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan
5. Menyatakan keberatan kerja pada buruhan dimana perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas, dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan
Penutup
Penerapan sistsme K-3, begitu pentingnya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Tetapi dalam realitasnya tingginya angka kecelakaan kerja membuktikan bahwa penerapan sistem K-3 masih belum serius. Kasus kecelakaan kerja sepanjang 2008 naik sebesar 12,08 persen menjadi 93.823 kasus, dari tahun sebelumnya sebanyak 83.714 kasus. Data inipun masih sebatas yang tercatat sebagai peserta Jamsostek saja, belum yang tidak tercatat di kepesertaan jamsostek.
Terutamanya serikat buruh dan para aktifis perburuhan harus semakin mempekuat peranannya melakukan sosialisasi, kontrol dan penuntutan kepada pengusaha dan pemerintah, agar sistem K-3 diterapkan secara serius.